BENGKALIS — Sebuah kejanggalan kecil di Pelabuhan Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis pada Juni lalu kini berbuah pemusnahan ratusan unit ponsel ilegal senilai miliaran rupiah. Selasa (1/9/2026), Bea Cukai Bengkalis resmi memusnahkan 662 unit iPhone bekas berbagai tipe yang disita saat itu, bersama barang hasil penindakan tahun 2025 lainnya.

Semuanya bermula ketika petugas mencurigai enam kardus yang diletakkan di atas troli, bergerak turun dari kapal cepat MV Oceanna 5 rute Muar–Bengkalis — namun tak ada satu pun orang yang mendorongnya. Pemeriksaan membuktikan kecurigaan itu benar: di dalam kardus tersembunyi ratusan iPhone yang masuk tanpa dokumen legal.

Kepala Wilayah Bea Cukai Riau, Dwijo Muryaono menyatakan pemusnahan ini bukan sekadar pembuangan barang sitaan, melainkan pesan keras bagi siapa saja yang mencoba memanfaatkan celah perbatasan untuk keuntungan ilegal.

“Kami ingin memberi efek jerah sekaligus melindungi masyarakat dari barang yang kualitas dan keamanannya tidak terjamin. Bagi pelaku usaha yang patuh, kami dukung sepenuhnya,” tegasnya.

Dengan nilai barang mencapai Rp4,09 miliar dan potensi kerugian negara hampir Rp1 miliar, Dwijo menegaskan penindakan ini didasari amanah lintas kementerian, bukan semata aturan kepabeanan. Termasuk di dalamnya ketentuan dari Kementerian Perdagangan.

Sepanjang 2025–2026, Bea Cukai Bengkalis bersama berbagai pihak telah mengamankan barang ilegal total senilai Rp5,9 miliar — mencakup 658 ponsel, 1 juta batang rokok, hingga 300 liter minuman keras. Kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp1,7 miliar.

“Prestasi ini bukan milik satu pihak saja. Ada peran aparat keamanan, pemerintah daerah, masyarakat, dan media. Mari terus bersama jaga perbatasan dan negara,” ujar Dwijo, mengajak warga aktif melaporkan indikasi peredaran barang ilegal.

Sumber : Tim Jurnalis
Editor : Redaksi Media 3k3 Group

