Redaksi
PROFIL PERUSAHAAN MEDIA
PT. CYBERCRIMENETWORK MEDIA
Direktris
Putri Ghina Raudhatul Jannah
LEGALITAS PERUSAHAAN
Akta Notaris
Yaseer Arafat, S.H., M.Kn
Nomor 06, Tanggal 04 Oktober 2025
SK Kemenkumham
Nomor: AHU-068358.AH.01.30.Tahun 2025
Nomor Induk Berusaha (NIB)
0610230037559
NPWP
82.097.920.1-219.000
Sertifikat Standar
06102301114030006
PB-UMKU
061023003755900010001
TDPSE Kominfo
004110.01/DJAI.PSE/10/2025
KBLI USAHA
46900
58130
63122
90025
STRUKTUR ORGANISASI
Pimpinan Redaksi
Putri Ghina Raudhatul Jannah
Wakil Pimpinan Redaksi
Muhammad Aldino Fajar Ramadhan
Pengawas
Agus Sofyan
Pembina
H. Ruslan
Budhy Arto Buwono
Tim Investigasi
Budhy Arto Buwono
Ardiansyah
Wartawan
Muhammad Ikhsan
Eko Agustino
Weny Mentari
Kepala Perwakilan
Riau
Kepala Biro
Bengkalis
Siak
Pekanbaru
ALAMAT REDAKSI
Jalan Bengkalis
Kelurahan Rimba Sekampung
Kecamatan Bengkalis
Kabupaten Bengkalis
Kode Pos 28712
Provinsi Riau
Kontak Telp/WhatsApp
0822-6817-5114
0822-8480-1940
REKENING RESMI
Nama Rekening
PT. Tri Kerja Karya Kreasi (3K3) Group
Bank
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Nomor Rekening
7324067714
PERNYATAAN KOMITMEN PERS
Kami segenap wartawan dan jurnalis 3k3.co.id Group menyatakan patuh dan taat terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta berkomitmen mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menegakkan hukum.
LANDASAN HUKUM
Satu
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Dua
Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang larangan penyalahgunaan wewenang
Tiga
Ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Empat
UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
Lima
UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Larangan penimbunan barang dan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp50.000.000.000
Enam
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pengedar narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun hingga hukuman mati
Pengguna narkotika berhak mendapatkan rehabilitasi
Tujuh
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Larangan membeli BBM untuk dijual kembali
Delapan
KUHP Pasal 386
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
KEWAJIBAN WARTAWAN
Setiap wartawan wajib melaporkan hasil jurnalistik dan investigasi secara rahasia kepada Pimpinan Redaksi, Kepala Perwakilan Wilayah, atau Penasehat Hukum di wilayah masing-masing.
PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA
PT. Cybercrimenetwork Media tidak mengizinkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum oleh wartawan atau jurnalis.
DILARANG
- Terlibat narkotika
- Pemerasan atau pungli
- Penipuan atau pencurian
- Menyalin berita tanpa izin sumber
- Menyalahgunakan nama PT untuk kepentingan politik atau kelompok
- Mengirim berita yang telah tayang ke media lain
- Melanggar Undang-Undang ITE
- Melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999
- Mengedarkan proposal palsu atas nama PT
PETUNJUK KERJA
- Menjalin kerja sama dengan advokat atau pengacara setempat
- Menjalin kerja sama dengan POLRI, TNI, dan Pemerintah
- Bergabung dengan PWRI dan mengikuti sertifikasi profesi
- Wartawan yang tidak aktif selama satu bulan dapat dinonaktifkan atau diberhentikan secara resmi
