Sen. Okt 26th, 2026

Penanganan Dipertanyakan, Jalan Rp19,3 M di Rohil Retak Padahal Belum Digunakan

Bagansiapiapi, cybercrimenetwork.my.id – Proyek peningkatan Jalan Jenderal Sudirman (Kubu – Babussalam) di Kabupaten Rokan Hilir menjadi sorotan publik. Proyek dengan nilai Rp19.388.264.964 yang bersumber dari APBD Rokan Hilir Tahun 2026 tersebut, yang dilaksanakan oleh PT. TGJ dan diawasi oleh CV. AK, ditemukan dalam kondisi retak padahal progres pekerjaan baru sekitar 35 persen dan belum pernah dilalui kendaraan, Minggu, (25/10/2026).

Sorotan tersebut bermula dari viralnya sebuah foto di media sosial dan grup WhatsApp warga Rokan Hilir. Dalam foto tersebut, terlihat seorang pekerja memperbaiki celah beton yang retak dengan menggunakan botol plastik bekas air mineral dan cetok kecil. Cairan dari botol tersebut dituangkan secara manual ke dalam celah beton yang menganga.

Klarifikasi Pelaksana: Perbaikan Sementara, Bukan Injeksi

Menanggapi hal tersebut, pelaksana lapangan berinisial Heru memberikan klarifikasi pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Heru membenarkan bahwa foto tersebut adalah aktivitas timnya di lapangan dan terdapat keretakan pada panel beton.

Untuk menanggapi beton jalan yang retak, kita sudah menanganinya tetapi itu bukan injeksi. Karena umur beton itu baru 4 hari,” ujar Heru saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, beton masih dalam masa memuai dan penanganan permanen baru akan dilakukan setelah umur beton mencapai maksimal. Untuk sementara, pihaknya melakukan penanganan awal menggunakan cairan Sika yang dicampur semen, serta Conbextra untuk permukaan.

Heru juga menyampaikan bahwa retakan tersebut merupakan retak melintang, bukan retak memanjang yang bersifat fatal.

Koreksi Fakta dan Kajian Ahli: Retak Melintang Tembus Full Depth, Wajib Bongkar

Berdasarkan penelusuran lanjutan redaksi dengan bukti foto terbaru yang memperlihatkan plastik alas hitam yang sobek hingga sisi samping bekisting, dipastikan klasifikasi retak tersebut adalah retak melintang full depth tembus.

Koreksi ini penting untuk akurasi informasi. Retakan tersebut memotong lebar panel dari sisi kiri ke kanan bahu jalan (melintang), bukan membelah sepanjang jalan (memanjang).

Namun demikian, menurut kajian Ahli Teknologi Perkerasan Kaku yang dimintai pendapat oleh redaksi, kondisi tersebut tetap dikategorikan sebagai kerusakan struktural yang fatal

Secara posisi memang retak melintang, dari kiri ke kanan. Itu benar. Namun yang membuatnya fatal adalah kondisinya tembus full depth, dari permukaan atas hingga ke sisi samping bekisting. Itu terlihat dari plastik alas yang ikut sobek. Ini bukan retak rambut akibat susut biasa,” ujar ahli tersebut.

Ia menjelaskan, beton bermutu K-350 yang dirawat sesuai SNI 2847:2019 tentang persyaratan beton struktural, yakni disiram dan ditutup karung basah selama 7 hari (curing), tidak akan mengalami patah tembus pada umur dini.

Jika di umur 4 hari sudah patah tembus, itu mengindikasikan dua hal, yakni gagalnya perawatan beton (curing) dan gagalnya pemadatan tanah dasar di bawahnya. Untuk kategori kerusakan ini, standar SNI 4431:2011 tentang pemeliharaan jalan beton semen mewajibkan pembongkaran satu panel penuh, bukan penambalan manual,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, metode perbaikan dengan menuangkan cairan secara manual menggunakan botol bekas tidak dikenal dalam standar konstruksi jalan, baik SNI, Pedoman Bina Marga, maupun ASTM.

Metode yang sesuai untuk retak full depth adalah pembongkaran panel menggunakan concrete cutter, kemudian tanah dasar diuji dengan Sand Cone Test, dipadatkan ulang hingga kepadatan minimal 95 persen menggunakan vibro roller, dan dicor ulang dengan mutu K-350 menggunakan vibrator serta dilakukan curing selama 7 hari,” pungkasnya.

Penjelasan PPTK 

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek di Dinas PUTR Rokan Hilir berinisial FR, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa penyebab keretakan dapat dipicu oleh beberapa faktor.

“Penyebab retak dapat disebabkan oleh beberapa faktor, salah satu kemungkinan adanya guncangan akibat aktivitas lalu lintas kendaraan di sekitar lokasi pekerjaan,” tulis FR.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUTR Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi terkait standar operasional prosedur perbaikan dan dugaan mutu material yang menjadi perhatian publik.

Suararadarcakrabuana.com masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Jurnalis  :  Indra Kitang

Editor     : Redaksi Media 3k3 Group

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *